Pembentukan Kabupaten Ndug
Kabupaten Nduga resmi dibentuk pada 4 Januari 2008, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008.
Asal Wilayah
Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya yang saat itu sangat luas. Pemekaran dilakukan untuk mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat di daerah pedalaman Papua Pegunungan.